Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)

Pengertian SIKP KUR

Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan Kredit Program khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sesuai dengan hasil evaluasi program KUR tahun 2014 yang dirasa masih kurang tepat sasaran, maka perlu disusun suatu aplikasi untuk mendorong ketepatan sasaran KUR. SIKP sendiri merupakan sistem informasi database untuk calon debitur dan debitur KUR. SIKP dikembangkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. SIKP merupakan bagian penting dalam proses pelaksanaan KUR Mikro.

Latar Belakang          

Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) menjadi salah satu elemen terpenting dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki skema dan pengelolaan kredit program di Indonesia, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengolaan KUR, Menteri Keuangan yang merupakan anggota dari Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melalui Direktorat Sistem Manajemen Investasi dan Direktorat Sistem Informasi dan Transformasi Perbendaharaan telah membangun SIKP secara bertahap. Pelaksanaan SIKP merupakan amanat dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 jo. Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR pasal 7 yang menyatakan bahwa seluruh penyaluran KUR mengacu pada basis data yang tercantum dalam SIKP.
Pada tahap awal, pada tanggal 1 Juli 2015 telah berhasil dihosting SIKP KUR Mikro Release 1.0 alamat http://sikp.kemenkeu.go.id atau http://www.sikp.kemenkeu.go.id. Melalui rilis tahap pertama ini, SIKP telah berfungsi sebagai alat verifikasi tagihan subsidi bunga KUR. Pada Desember 2015 bank penyalur telah mengunggah tagihan subsidi bunga atas 564.845 akad kredit.

Tujuan SIKP KUR

Tujuan SIKP adalah menjadi basis data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terpercaya dan dapat dijadikan rujukan bagi Bank untuk penyaluran kredit yang efektif. SIKP juga didorong untuk dapat menjadi alat pemercepat proses pembayaran tagihan subsidi kredit program.Proses penyusunan aplikasi SIKP telah dimulai sejak arahan dalam Rapat Koordinasi KUR pada bulan Desember 2014. Sesuai arahan dalam Rakor tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan menjadi pioner dalam penyusunan aplikasi tersebut. Perencanaan, proses penyusunan, hingga pentahapan penggunaan aplikasi SIKP ini merupakan hasil koordinasi dari Komite Kebijakan KUR yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.  
Berdasarkan arahan dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR pada Desember 2014, mulai disusun suatu tim kerja SIKP dengan koordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pada tahap awal, dilakukan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Informasi Kredit Program untuk Kredit Usaha Rakyat.

Tantangan SIKP KUR

Penyusunan aplikasi SIKP untuk KUR mengalami beberapa tantangan seperti:
  1. Perubahan skema KUR yang terjadi secara cepat;
  2. Perubahan pelaksana KUR;
  3. Perubahan skema subsidi pemerintah dalam program KUR.

Sistem Flow SIKP


Fitur dan Layanan SIKP

  • Manajemen Pengguna
  • Manajemen Data
  • Perhitungan Subsidi Bunga
  • Pelaporan
  • Pemantauan

Pengguna SIKP

  1. Kementerian Negara/Lembaga pelaksana teknis
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  3. Pemerintah Daerah
  4. KPA
  5. Penyalur KUR (Bank)
  6. Pihak lain yang ditentukan oleh Komite Kebijakan

Data/ADK SIKP





 Permasalahan yang muncul saat upload ADK



Aplikasi SIKP ini menggunakan pendekatan pengembangan Predictive Approach yakni mengasumsikan proyek pembangunan sistem aplikasi yang direncanakan terlebih dahulu dan akan terus dikembangkan sesuai perkembangan sistem informasi dan kebutuhan.

Sumber : kur.ekon.go.id

Komentar

  1. mohon bantu min
    kalau kita sudah lunas dalam kur tapi nama kita masih ada d sikp kur itu bagaimana ya
    mohon solusi nya min
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama nih saya juga min, mohon pencerahannya
      Bisa di jawab via email atau ke nomer saya min 087888783813

      Hapus
    2. Mohon infonya min saya juga mengalami hal sama 08117126663 nmor saya jika ada info dan solusi mhon bantuan nya

      Hapus
    3. Apakah sudah mendapatkan solusi nya? Saya juga sedang mengalami nya , mohon infony jika bisa bantu 08117126663

      Hapus
    4. Apakah sudah mendapatkan solusi nya? Saya juga sedang mengalami nya , mohon infony jika bisa bantu 08117126663

      Hapus
    5. Saya juga mengalami kasus yang sama, kenapa ya? Padahal tidak ada masalah atau piutang/tunggakan dengan pihak perbankan. Kalau sudah mendapatkan langkah/solusinya, tolong berbagi informasi ya.

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Min
    Kredit UMi dari Pegadaian apakah masuk.SIKP
    Ini kalo.sdh lunas, kenapa masih terdaftar di SIkP

    BalasHapus
  4. Iya min sama mslh dgn yg lain gmn solusinya min??info ke no 087860704449 ya min

    BalasHapus
  5. iya sama saya butuh solusinya padahal sudah lunas tpi mmasih ada sikp kur
    mohon WA ya
    082314955847

    BalasHapus
  6. Saya udah melunasi tp kok nama masih trdaftar di siko gmn min

    BalasHapus
  7. Saya juga sama sdh lunas kur tp masih blm update sikpnya

    BalasHapus
  8. Kasus sama saya sudah lunas tapi KUR tapi sikp nya belom di nol kan...

    BalasHapus
  9. Min sya jga begitu sudah 6 bulan tapi sikp sya masih nyakut gmana solusinya
    No HP 082223896761

    BalasHapus
  10. Mohon bantuannya Min..082144499199

    BalasHapus
  11. Saya juga mengalami hal yg sama, sudah lunas tetapi masih terdaftar sikp nya.... Bagaiman cara menghapus nya... Sedangkan saya mau mengajukan kur lagi ke bank yg lain.... Mohon jawabanya

    BalasHapus

Posting Komentar