Pengertian SIKP KUR
Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan Kredit Program khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sesuai dengan hasil evaluasi program KUR tahun 2014 yang dirasa masih kurang tepat sasaran, maka perlu disusun suatu aplikasi untuk mendorong ketepatan sasaran KUR. SIKP sendiri merupakan sistem informasi database untuk calon debitur dan debitur KUR. SIKP dikembangkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. SIKP merupakan bagian penting dalam proses pelaksanaan KUR Mikro.
Latar Belakang
Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) menjadi salah satu elemen terpenting dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki skema dan pengelolaan kredit program di Indonesia, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengolaan KUR, Menteri Keuangan yang merupakan anggota dari Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melalui Direktorat Sistem Manajemen Investasi dan Direktorat Sistem Informasi dan Transformasi Perbendaharaan telah membangun SIKP secara bertahap. Pelaksanaan SIKP merupakan amanat dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 jo. Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR pasal 7 yang menyatakan bahwa seluruh penyaluran KUR mengacu pada basis data yang tercantum dalam SIKP.
Pada tahap awal, pada tanggal 1 Juli 2015 telah berhasil dihosting SIKP KUR Mikro Release 1.0 alamat http://sikp.kemenkeu.go.id atau http://www.sikp.kemenkeu.go.id. Melalui rilis tahap pertama ini, SIKP telah berfungsi sebagai alat verifikasi tagihan subsidi bunga KUR. Pada Desember 2015 bank penyalur telah mengunggah tagihan subsidi bunga atas 564.845 akad kredit.
Tujuan SIKP KUR
Tujuan SIKP adalah menjadi basis data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terpercaya dan dapat dijadikan rujukan bagi Bank untuk penyaluran kredit yang efektif. SIKP juga didorong untuk dapat menjadi alat pemercepat proses pembayaran tagihan subsidi kredit program.Proses penyusunan aplikasi SIKP telah dimulai sejak arahan dalam Rapat Koordinasi KUR pada bulan Desember 2014. Sesuai arahan dalam Rakor tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan menjadi pioner dalam penyusunan aplikasi tersebut. Perencanaan, proses penyusunan, hingga pentahapan penggunaan aplikasi SIKP ini merupakan hasil koordinasi dari Komite Kebijakan KUR yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Berdasarkan arahan dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR pada Desember 2014, mulai disusun suatu tim kerja SIKP dengan koordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pada tahap awal, dilakukan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Informasi Kredit Program untuk Kredit Usaha Rakyat.
Tantangan SIKP KUR
Penyusunan aplikasi SIKP untuk KUR mengalami beberapa tantangan seperti:
- Perubahan skema KUR yang terjadi secara cepat;
- Perubahan pelaksana KUR;
- Perubahan skema subsidi pemerintah dalam program KUR.
Sistem Flow SIKP
Fitur dan Layanan SIKP
- Manajemen Pengguna
- Manajemen Data
- Perhitungan Subsidi Bunga
- Pelaporan
- Pemantauan
Pengguna SIKP
- Kementerian Negara/Lembaga pelaksana teknis
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Pemerintah Daerah
- KPA
- Penyalur KUR (Bank)
- Pihak lain yang ditentukan oleh Komite Kebijakan
Data/ADK SIKP
Permasalahan yang muncul saat upload ADK
Aplikasi SIKP ini menggunakan pendekatan pengembangan Predictive Approach yakni mengasumsikan proyek pembangunan sistem aplikasi yang direncanakan terlebih dahulu dan akan terus dikembangkan sesuai perkembangan sistem informasi dan kebutuhan.
Sumber : kur.ekon.go.id
mohon bantu min
BalasHapuskalau kita sudah lunas dalam kur tapi nama kita masih ada d sikp kur itu bagaimana ya
mohon solusi nya min
terima kasih
Sama nih saya juga min, mohon pencerahannya
HapusBisa di jawab via email atau ke nomer saya min 087888783813
Mohon infonya min saya juga mengalami hal sama 08117126663 nmor saya jika ada info dan solusi mhon bantuan nya
HapusApakah sudah mendapatkan solusi nya? Saya juga sedang mengalami nya , mohon infony jika bisa bantu 08117126663
HapusApakah sudah mendapatkan solusi nya? Saya juga sedang mengalami nya , mohon infony jika bisa bantu 08117126663
HapusSaya juga mengalami kasus yang sama, kenapa ya? Padahal tidak ada masalah atau piutang/tunggakan dengan pihak perbankan. Kalau sudah mendapatkan langkah/solusinya, tolong berbagi informasi ya.
HapusIya min mohon bantuannya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMin
BalasHapusKredit UMi dari Pegadaian apakah masuk.SIKP
Ini kalo.sdh lunas, kenapa masih terdaftar di SIkP
Iya min sama mslh dgn yg lain gmn solusinya min??info ke no 087860704449 ya min
BalasHapusIi
BalasHapusiya sama
BalasHapusiya sama saya butuh solusinya padahal sudah lunas tpi mmasih ada sikp kur
BalasHapusmohon WA ya
082314955847
Saya udah melunasi tp kok nama masih trdaftar di siko gmn min
BalasHapusSaya juga sama sdh lunas kur tp masih blm update sikpnya
BalasHapusKasus sama saya sudah lunas tapi KUR tapi sikp nya belom di nol kan...
BalasHapusMin sya jga begitu sudah 6 bulan tapi sikp sya masih nyakut gmana solusinya
BalasHapusNo HP 082223896761
Mohon bantuannya Min..082144499199
BalasHapusSaya juga mengalami hal yg sama, sudah lunas tetapi masih terdaftar sikp nya.... Bagaiman cara menghapus nya... Sedangkan saya mau mengajukan kur lagi ke bank yg lain.... Mohon jawabanya
BalasHapus